Penggunaan SiLPA daerah untuk membantu bencana di Sumatera sah-sah saja dilakukan selagi SiLPA diaudit terlebih dahulu oleh BPK dan disetujui penggunaannya oleh Badan Anggaran Dewan.
Baca Berita Selengkapnya di Sumber Asli →
Berita ini dikutip dari: Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS.
