Tanpa aturan pelaksana, lembaga penegak hukum berpotensi membuat peraturan internal sendiri sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
Baca Berita Selengkapnya di Sumber Asli →
Berita ini dikutip dari: Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS.
