Pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Setelah Reformasi, masyarakat menuntut pilkada langsung oleh rakyat.
Baca Berita Selengkapnya di Sumber Asli →
Berita ini dikutip dari: Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS.
