Semua pihak wajib menghormati kewenangan MKMK seperti tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Berita Selengkapnya di Sumber Asli →
Berita ini dikutip dari: Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS.
