Putusan MK : Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta?


Pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.(kompas.id, detiknews)

Latar Belakang Putusan

Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu, yang menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.(kompas.id)

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolahnya. Data menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Hal serupa terjadi di jenjang SMP, di mana sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak siswa harus bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sehingga negara tetap memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar mereka.(BBC, detiknews)

Implementasi dan Tantangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan fiskal negara. Ia menambahkan bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari masyarakat meskipun telah ada bantuan dana dari pemerintah.(kompas.id, BBC)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan MK ini dan mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Ia juga menyarankan agar sekolah swasta berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.(detiknews)

Pandangan Pakar

Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai bahwa negara tidak harus membayar seluruh biaya pendidikan di seluruh sekolah swasta, tetapi wajib menjamin semua anak usia SD dan SMP dapat belajar tanpa beban biaya, apa pun latar belakang sosial-ekonomi dan di mana pun mereka bersekolah. Ia menekankan bahwa esensinya bukan pada siapa penyelenggaranya, tetapi pada siapa yang menjadi subjek hak, yaitu anak-anak Indonesia.(detikcom)


Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan matang dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat dan daerah.(detiknews)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *